DURI /86 – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis telah ditetapkan Rp. 3.261,000,- melalui SK Gubernur Riau yang berlaku per Januari 2020. Kenaikan sebesar 8.51 persen dari yang sebelumnya Rp. 3.005.582,-, membuat Apindo Bengkalis keberatan, karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis tertanggal 29 Oktober 2019, rekomendasi kenaikan diangka 4 persen yakni Rp. 3.125.805,-.
“ Kendati telah dua kali ditolak pihak propinsi dengan alasan harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional 8.51 persen, seharusnya Bupati Bengkalis tetap mempertahankan rekomendasi kenaikan 4 persen ke Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Propinsi Riau, sebagaimana kesepakatan paripurna Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari unsur Apindo/Kadin, serikat buruh dan pemerintah,’’ ujar Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, Marnalom Hutahaean didampingi Sunarno (sekretaris), Saido (wakil ketua), Ejon Jeronimus (bendahara) dan Sumilih Adi Suryo (anggota dewan penasehat) kepada Riau86.Com, Senin (2/12).
Alasan bupati Bengkalis harus mempertahankan kenaikan 4 persen rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis, menurut Marnalom karena penjelasan kepala BPS tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi kabupaten Bengkalis diangka 3.62 persen. Pertimbangan lainnya, untuk menghindari terjadinya PHK dan tutupnya perusahaan akibat tidak mampu membayar upah.
“ Mempertimbangkan surat edaran menteri tenaga kerja no.B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaikan data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 pada poin 5 jelas mengatakan Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota yang mampu membayar lebih tinggi dari UMP maka usulan UMK kabupaten Bengkalis untuk 2020 Rp. 3.125.805 dan masih lebih besar dari UMP Riau Rp. 2.888.564,-,’’ papar Marnalom.
Untuk itu, Apindo Kabupaten Bengkalis lanjut Marnalom tetap bersikukuh bertahan pada rekomendasi kenaikan 4 persen dan berharap bupati Bengkalis merevisi kembali rekomendasi surat bupati Bengkalis, No.560/DTKT-HIJ/2019/498 dan diminta tetap mengacu kepada rekomendasi sebelumnya N0.560/DTKT/HU/2019/467. (BangYose)