BAGANSIAPIAPI/86 - Ketua Pansus A DPRD Rohil H Darwisyam mengatakan, pansus sudah melakukan harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PRD) Rohil ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau di Pekanbaru.
Politisi dari partai Golkar Rohil itu menjelaskan harmonisasi dilakukan guna memenuhi prosedur, atau tata cara pembentukan Perda. Harmonisasi, tutur Darwisyam, sifatnya teknis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi itu seperti melakukan penyesuaian kata-kata yang sesuai peraturan perundangan. Dari harmonisasi itu ada beberapa teknis penulisan, dan lain-lain yang perlu disesuaikan," kata Darwisyam, di ruang pertemuan Ketua DPRD Rohil di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, Selasa (18/7) kemaren.
Pasca harmonisasi ranperda ke Kanwil Kemenkumham di Pekanbaru, Pansus A DPRD Rohil melaksanakan rapat perbaikan, dan menyepakati perbaikan ranperda sebagai mana yang disampaikan Kanwil Kemenkum HAM ketika harmonisasi.
"Yang kami lakukan tadi rapat perbaikan dengan pansus dan dinas-dinas terkait, serta mengakomodir peraturan pemerintah soal pendapatan pada badan layanan umum kesehatan yang penerimaannya masuk pada pendapatan atau retribusi daerah," ujar Darwisyam.
Selanjutnya, Kata Darwisyam, dengan sudah selesai pembahasan dan proses pembahasan di tingkat Pansus A DPRD Rohil, selanjutnya akan diusulkan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD agar segera dilakukan pengesahan ranperda. (BangDodi