Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi Sutrisno

PEKANBARU/86 - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melakukan Koordinasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi terhadap perkara Perlindungan Pekerja Migran dengan Terpidana Sutrisno (Sipil).

Kedatangan Tim Pidmil Kejati Riau disambut langsung oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, SH beserta jajaran diruang kerjanya. Dalam pertemuan ini, Kajari Bintan melaporkan kepada Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H terkait progres penyelesaian perkara dimaksud. Dimana dalam perkara Perlindungan Pekerja Migran An. Terpidana Sutrisno (Sipil) telah dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 126/Pid.Sus/2023/PT.Tpg tertanggal 22 Januari 2024 lalu.

Dalam kunjungan ini, Tim Pidmil Kejati Riau telah memeriksa dan memastikan putusan tersebut telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Bintan melalui penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 13 Februari 2024 sebagai bukti pelaksanaan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kajari Bintan dengan Nomor : 67/L.10.15/Etl.3/02/2024 tanggal 13 Februari lalu.

Setelah melakukan monitoring terkait penyelesaian perkara tersebut, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H mengapresiasi atas kerja keras Tim Jaksa Eksekutor dalam mengakselerasi pelaksanaan putusan tersebut dan berharap untuk terus senantiasa menjaga koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang telah berjalan secara baik dalam penyelesaian perkara yang juga melibatkan oknum TNI.

Kemudian untuk selanjutnya, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H juga akan berkoordinasi dengan pihak Odtmil Pekanbaru guna memastikan penyelesaian perkara ini secara tuntas baik khususnya terhadap oknum militer.

Bahwa dalam perkara Keimigrasian dengan Terpidana Sutrisno ini dilakukan secara bersama-sama Kopka Ttg Mintono dan Kopka Lis Muntono (TNI) yang penyelesaianya dilakukan secara terpisah (splitsing) oleh masing-masing APH.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan pidana terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan & Rp. 500 juta Subsidair 2 bulan kurungan. (BangDodi)


Baca Juga