Juru Tulis Togel Dibekuk Polisi

PUJUD --- Seorang pria berinisial BS alias J (46) warga KM 02 Dalam Dusun Sei Meranti kepenghuluan Jadi Mulya Kecamatan Tanjung Medan hanya pasrah saat dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Pujud. 

Berdasarkan informasi yang dirangkum Riau86.com dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan, bahwa BS dibekuk dalam kasus judi jenis Togel. Dimana, dirinya bertindak sebagai juru tulis yang menerima pesanan nomor togel melalui pesan singkat atau SMS. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH menyampaikan, bahwa pelaku dibekuk di rumahnya. 

Diungkapkan AKP Juliandi, bahwa selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Polsek Pujud juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang senilai Rp 26.000, 2 unit Hand Phone Merk Nokia yang berisikan pesan singkat pemesanan nomor Togel  yang berjumlah Rp 698.000, 2 buah buku tafsir mimpi, 2 buah pena, 1 buah papan tulis, 3 buah buku tulis yang berisikan rekapan nomor togel, 1 buah buku expedisi. 

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada hari Ahad (11/11) sekira pukul 20.00 Wib, diperoleh Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel dan kim yang terjadi di rumah BS. 

Atas perintah Kapolsek Pujud kemudian Tim Opsnal Polsek Pujud berangkat melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah, surat penggeledahan serta surat perintah penangkapan dan pada saat sekitar pukul 21.45 wib Tim Opsnal Polsek Pujud tiba di rumah BS. 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pujud menemukan BS sedang menulis sebuah catatan dan setelah BS diintrogasi, ia sedang menulis rekapan nomor judi jenis Togel dan ditemukan berupa barang bukti.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Juliandi. (Armind)


Baca Juga