Kapolsek Bangko, Kompol James S Rajagukguk Sik yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu D Raja Napitupulu dihadapan awak media membeberkan dua kasus pencabulan dan pengelapan mobil di hamalam Polsek Bangko, Jumat (11/1)
BAGANSIAPIAPI/86 --- Biadab. Itu kata yang layak disandangkan pada seorang pria yang berinisial SI (31) warga Bagan Hulu Kecamatan Bangko ini. Betapa tidak, keluarganya sendiri tega dicabulinya. Ironinya, korban yang berinisial RA ini masih dibawah umur, tujuh tahun.
Untungnya, pelaku kini sudah berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bangko setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
Kapolsek Bangko, Kompol James S Rajagukguk Sik yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu D Raja Napitupulu dihadapan awak media, Jumat (11/1) mengungkapkan, bahwa perbuatan bejad yang dilakukan tersangka terjadi pada 1 Januari 2019.
" Sekarang tersangka sudah kita amankan. Dan sekali lagi kita tegaskan, bahwa masih ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban," kata Kapolsek Bangko.
Akan tetapi, Kapolsek enggan menjelaskan hubungan keluarga seperti apa antara korban dan pelaku dengan alasan takut terjadinya trauma bagi korban mayarakat maupun keluarga korban.
" Yang jelas hubungan dekat kita tidak bisa sebut hubungannya bagaimana karena ini kasus cabul dan kita takut trauma bagi korban," tegas Kapolsek lagi.
Dirinya memaparkan bahwa kejadian itu bermula saat korban bersama tersangka dan neneknya tengah menonton televisi diruang tamu. Tak lama setelah itu korban menuju kamar mandi dalam keadaan tidak berpakaian dan langsung masuk kamar mandi.
Tak berapa lama setelah itu, tersangka mengikuti korban dan masuk ke kamar mandi. Saat itulah tersangka melancarkan aksi yang tak senonohnya. Dimana, tersangka mencabuli korban dengan cara menggesek-gesek jari tangannya ke kemaluan korban.
Pasca kejadian ini tersangka lalu melarikan diri di Rantau Panjang Kiri,Kecamatan Kubu Babussalam hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumah saudaranya oleh Tim Opsnal Polsek Bangko.
" Atas perbuatan ini tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (BangDo)