Dishub Gembosi Ban Motor yang Parkir Sembarangan

Rabu, 06 Februari 2019

Ilustrasi

BEKASI/86 -- Sejumlah sepeda motor yang ada di jalan Rawa Tembaga 1, Bekasi dikempiskan oleh petugas Dinas Perhubungan. Hal tersebut dikarenakan motor-motor tersebut parkir sembarangan.

"Iya. Preventifnya ya penggembosan, itu rutinitas kan memang ada SP-nya," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang Putra, ketika dihubungi, Rabu (6/1/2019).

Pengempisan ban dilakukan di Jalan Rawa Tembaga 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (6/1) pagi. Di lokasi tersebut terpasang rambu larangan parkir dan rambu pengempisan.

"Jalan Rawa Tembaga memang harus steril. Kan di situ ada dua rambu, rambu (dilarang) parkir sama rambu penggembosan. Ada rambunya," ujar Bambang.

Bambang mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerapkan aturan pengempisan ban motor bagi yang parkir sembarangan. Untuk penderekan dan pengandangan kendaraan, Pemkot Bekasi masih menggodok aturan.

" Nggak. Nunggu Perda-nya dulu masih di dewan (DPRD). Masih diusulin," ujar Bambang.

Bambang mengatakan Dishub Kota Bekasi melakukan penyisiran 3 kali dalam sehari yakni pagi, siang dan sore hari. Adapun, lokasi yang rawan yakni di Jalan Rawa Tembaga 1, Jalan Jendral Ahmad Yani (depan Rumah Sakit Mitra Keluarga) dan Jalan Ir H Djuanda (depan Stasiun Bekasi).

"Sebetulnya seluruh badan jalan memang tidak boleh parkir. Kan aturannya jelas, badan jalan tidak boleh (untuk parkir)," ujar Bambang.

Sementara itu, Komandan Regu Dishub Kota Bekasi, Suriyanto, mengatakan jumlah kendaraan yang dikempiskan di Jalan Rawa Tembaga 1 tak lebih dari 5 kendaraan.

"Iya (tidak lebih dari 5 kendaraan). Palingan 2 (kendaraan)," ujar Suriyanto ketika dihubungi secara terpisah.

Suriyanto menduga pengendara yang parkir di Jalan Rawa Tembaga 1 adalah PNS yang telat mengikuti apel. "Rata-rata yang (parkir) di situ telat apel kemungkinan," ujar Suriyanto. (detik.com)