Ilustrasi
SUKABUMI/86 -- Engkos (60) tega mencabuli gadis tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tidak hanya sekali, pria paruh baya itu melakukan perbuatannya berkali-kali terhadap korban. Polisi menangkap pelaku tidak lama setelah keluarga membuat laporan.
Kepada polisi pelaku yang sudah renta ini pun mengaku tergiur dengan kemolekan korban hingga tega melancarkan aksi bejatnya.
Informasi yang diberikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi, bahwa peristiwa ini bermula ketika korban pulang membeli jajanan di warung pada Senin (4/2/2019) lalu.
Saat itu pelaku yang berpapasan dengan korban menawarkan bandros jualannya. Korban menolak. Namun entah bagaimana, pelaku bisa memaksa korban masuk ke rumahnya.
Di dalam kamar pelaku, korban disetubuhi hingga selama 1 jam. " Hari itu korban disetubuhi tersangka hingga beberapa kali, total empat kali korban disetubuhi sampai terakhir pada 10 Februari lalu. Diduga pelaku mengancam korban setiap kali melakukan aksi bejatnya," kata Yadi, Jumat (15/2/2019).
Aksi terakhir yang dilakukan tersangka membuat korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada orang tuanya. Tidak lama orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Pria berkumis tebal itupun ditangkap polisi, saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tandas Yadi. (detik.com)