Istimewa
KAMPAR/86 --- Jajaran Satuan Reskrim Polres Kamar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan uang gaji karyawan PT RAKA Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Selasa (5/3/2019) menyebutkan, bahwa dalam pengungkapan itu, tim Reskrim menangkap satu orang pelaku dan juga barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian dilapangan yaitu uang sebesar Rp 656.900.000, satu unit mobil Nissan Xtrail Nopol BK 41 IM, satu unit mobil Innova Nopol BM 1438 MJ, satu unit Sepeda motor Honda Beat Tanpa Nopol, satu unit Sepeda motor CB Nopol BK 4355 NAT, satu Kalung Emas dan 2 buah cincin emas.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira Pukul 11.35 Wib uang gaji karyawan yang di antar dari kantor pusat Pekanbaru sampai di kantor PT RAKA Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Lalu sekira pukul 12.00 Wib sebahagian karyawan PT RAKA sedang istirahat siang. Dan pada pukul 13.30 Wib kemudian dicurigai sosok pelaku keluar masuk kantor dengan tergesa-gesa dengan membawa satu buah tas.
Dan pada saat jam istirahat selesai sekira pukul 14.00 Wib kasir PT RAKA melihat uang untuk gaji karyawan sudah tidak ada lagi. Sehingga karyawan lain berusaha mencari pelaku tetapi tidak ditemukan dan akibat kejadian tersebut pihak PT RAKA Desa Danau Lancang mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 1.281.000.000.
Akibat kejadian itu kemudian pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Tapung Hulu untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan infomasi dari masyarakat, akhirnya seorang yang diduga sebagai pelaku teridentifikasi sedang berada di kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Kampar berangkat menuju Kabupaten Simalungun. Dan pada Hari Selasa tanggal 1 Maret 2019 pukul 06.30 wib pelaku berhasil di amankan selanjutnya Tim melakukan pengumpulan barang bukti yang telah diletakkan secara terpisah oleh pelaku. (Mas min)