Harta Bandar Narkoba di Bengkalis Disita Polisi

Rabu, 13 Maret 2019

Ilustrasi

PEKANBARU/86 --- Bukan hanya menangkap pelaku, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menyita sejumlah aset bandar narkoba asal Kabupaten Bengkalis dengan nilai total mencapai Rp 1 miliar.

Penyitaan ini dilakukan juga seiring dengan tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku. Dan sejumlah harta benda itu berupa mobil mewah dan surat berharga serta uang tunai.

"Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk bandar besar narkoba bernama Suci. Estimasi nilainya sekitar Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono‎‎.

Dikatakannya, Suci merupakan salah satu dari tiga tersangka narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo, Januari 2019 lalu.

Dan sebelum menjadi bandar narkoba, pria itu diketahui sempat menjadi petugas Sipir Lapas Klas IIA di Bengkalis. Selain Suci, dua tersangka lain yang dibekuk saat itu adalah MD dan MA.

"Dari penangkapan itu, menyita 37 kilogram sabu-sabu serta 85.000 butir pil ekstasi. Total nilai tangkapan diperkirakan mencapai Rp 40 miliar lebih," ucap Haryono.

Suci merupakan salah satu bandit narkoba yang memiliki jaringan luas di Riau. Dia sebagai koordinator dan penggerak kaki tangannya di sana. Polisi tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, melainkan juga dengan TPPU.

Setelah upaya penangkapan beberapa waktu lalu, dia menuturkan penyidik Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penelusuran.

Hasilnya, dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 berhasil disita. Selain itu, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp103 juta turut diambil paksa untuk negara.

" Untuk perkara Suci, ada dua berkas yang menjeratnya. Satu tindak pidana narkoba satu lagi TPPU," pungkasnya. (rls/Mas min)