Istimewa
TANJUNGPINANG/86 --- Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berinisial DS dikabarkan hendak dibunuh oleh orang suruhan tersangka kasus narkotika. Beruntung, satu pelaku yang diduga berinisial RS sebagai eksekutornya dikabarkan telah diringkus Polres Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau (Kepri) Edy Birton membenarkan terkait ancaman pembunuhan yang dialami anggotanya bertugas di Kejari Bintan. Edy menyampaikan, pelakunya terindikasi suruhan oleh tersangka kasus narkotika.
" Kan saya yang suruh tangkap pelakunya, memang indikasi pelakunya terkait kasus narkotika," kata Edy saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon, Kamis (14/3/2019).
Namun, untuk lebih jelasnya, kata Edy, akan disampaikan setelah memperoleh hasil penyidikan dari Polri, yakni Polres Tanjungpinang yang menangani kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu kelanjutan penanganan dari penyidik Polri.
"Kasusnya masih dikembangkan penyidik Polri. Hasil penyidikannya nanti akan saya sampaikan bagaimana kepastiannya. Nanti tak kabari kalau sudah dimintai keterangannya dari para pihak," kata dia.
Informasi yang diperoleh, Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial RS di sekitar Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB.
Selain meringkus RS, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk senjata api dan handphone (HP).
Dari informasi yang dihimpun, RS merupakan eksekutor untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap DS. Sedangkan RS sebelumnya sudah melakukan pengintaian selama dua hari terhadap aktivitas DS.
Bahkan, RS telah mengetahui alamat rumah, nomor polisi mobil DS yang dikirim oleh seseorang napi yang berada di dalam salah satu lapas. Namun sayang, hingga kini pihak Polres Tanjungpinang belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya penangkapan RS yang diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap jaksa Kejari Bintan. (okezone)