Sewa Pembunuh Bayaran & Ajak Selingkuhan, Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suami

Jumat, 22 Maret 2019

Ilustrasi

TEMANGGUNG/86 --- Kepolisian Resor Temanggung bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong (62).

Pembunuhan berencana ini ternyata didalangi oleh istri korban yang berinisial N bersama P. Pelaku pria merupakan kekasih N.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi di Temanggung mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menahan N, P dan I selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Sedangkan A masih buron.

"N dan P telah menjalin hubungan khusus selama hampir dua tahun. Keduanya mula-mula bertemu saat P ingin berbisnis tembakau, kemudian N dan P menjalin asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan," ungkapnya.

Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dan keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa I dan A untuk membunuhnya.

" Atas aksinya, I dan A mendapat imbalan Rp 20 juta. Uang itu atas pemberian N yang diambil dari korban," tuturnya.

Dwi menuturkan pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapor ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3).

Keluarga membuat laporan orang hilang, karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.

Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT). Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Selain itu, katanya, dari hasil penyelidikan polisi mencurigai keterlibatan N, kemudian N ditangkap pada Selasa (19/3) malam. Selanjutnya, polisi juga meringkus P dan I.

"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui pembunuhan ini direncanakan oleh N dan P, karena korban dinilai sebagai penghalang hubungan asmara mereka," tuturnya.

Dalam pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepakati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

"Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," kata Dwi.

Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.

Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban ditemukan Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tersangka," katanya.

Ia mengatakan atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (merdeka)