Mantap.. Polres Rohil Ungkap 40 Kg Ganja Kering Jarigan Aceh-Riau

Jumat, 05 April 2019

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Polres Rohil

UJUNGTANJUNG/86 --- Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja  seberat 40 Kg jaringan Aceh- Riau yang dibawa dua orang pelaku warga Pangkalan Susu dan Perbaungan, Sumatera Utara. 

Informasinya, bahwa rencananya daun ganja kering seberat 40 Kg ini akan dibawa oleh kedua pelaku ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir. 

Dua orang  berhasil dibekuk Sartnarkoba Polres Rokan Hlir, MWE alias Wahyu Bin Rusli (33) dan NSU (36) pada Kamis (04/04/2019) di Jalan Antara  KM 16 balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kapaten Rokan Hilir Riau sekitar pukul 11.00 Wib. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Jumat (05/04/2019) mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini  bermula dari laporan seorang warga.

Menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim dari Satnarkoba Polres Rokan Hilir membekuk dua orang pelaku saat berada di sekitar Simpang jalan Antara KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Awalnya petugas melihat seorang orang laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri yang dimaksud, sedang bediri disimpang jalan Antara Bangko Bakti, kemudian tim  langsung melakukan introgasi kepada kedua pelaku sempat ingin melarikan diri, namun upaya tersebut gagal.

Selanjutnya, petugas mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti 40 Kg ganja  kering ke Mapolres Rokan Hilir.  

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH membenarkan kejadian tersebut.

" Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (Mas min)