Baru 15 Hari Bebas dari Penjara, Pemuda Ini Kembali Dibekuk Polisi

Senin, 15 April 2019

Ilustrasi

PADANG/86 --- Baru 15 hari keluar dari penjara, seorang pemuda di Padang Pariaman kembali dibekuk aparat kepolisian, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Sebelumnya, pelaku yang berinisial KP (21) pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, saat ini pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor.

" Saat ini pelaku telah mengaku melakukan satu kali melakukan aksinya," ujarnya, Minggu (14/4/2019).

Ia juga mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Polres Padang Pariaman. "Penangkapan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/36/IV/2019 tanggal 12 April 2019," katanya.

Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku telah dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan nomor: SPP/05/IV/2019, pada tanggal 14 April 2019.

" Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda warna biru putih, dengan nomor polisi BM 3658 QF, atas nama Maisyar," katanya.

Ia mengatakan, saat ini barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Alung. "Lokasi dimankannya KP yaitu di Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Polres Padang Pariaman terus menerus mengembangkan kasus penangkapan pelaku curanmor ini, agar dapat menangkap pelaku lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, inilah bentuk penegakan hukum optimal yang dilakukan kepolisian, sehingga warga atau masyarakat merasa terlindungi dan terayomi oleh Polisi.

"Dengan bantuan Allah, marilah memohon perlindungan-Nya, agar terwujud keamanan dalam negeri yang dinamis ini," katanya.(tribunnews)