Kejam!! Guru Ini Tega Bunuh dan Kubur Bayi yang Baru Dilahirkannya

Selasa, 16 April 2019

Istimewa

MAGELANG/86 --- Seorang perempuan, MR (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, tega menghabisi nyawa dan mengubur bayi yang baru dilahirkannya sendiri. Dia mengaku malu karena mempunyai anak hasil hubungan gelap.

"Yang bersangkutan hamil, karena malu menutupi aibnya hasil hugel (hubungan gelap). Karena malu punya anak, tapi tidak punya bapak, dia melakukan kekerasan terhadap anak yang baru dilahirkan," kata Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Selasa (16/4/2019).

Tersangka tidak dihadirkan saat gelar kasus karena masih dalam perawatan. Namun menurut keterangan tersangka kepada polisi, pada Minggu (24/3) sekitar pukul 01.00 WIB, telah melahirkan bayi perempuan.

" Menurut keterangan pada saat lahir ada upaya kekerasan. Hasil autopsi Polda, bayi dibekap dengan tangan (hingga meninggal)," papar Wakapolres.

Bayi didiamkan di atas karpet tanpa diberi pakaian sekitar 30 menit, kemudian dibungkus dan diamkan di rumah. Selanjutnya Senin (25/3) siang sepulang dia dari mengajar, bayi tersebut baru dikubur di kebun bambu belakang rumahnya dengan menggunakan cangkul.

MR mengubur sendiri bayinya itu pada kedalaman sekitar 50 cm. Kasus tersebut baru terungkap Senin (15/4) kemarin dari pengembangan informasi warga. Polisi selanjutnya membongkar lokasi penguburan bayi dan selanjutnya dilakukan autopsi.

Akibat perbuatannya itu, MR yang merupakan seorang guru PAUD tersebut akan dijerat pelanggaran Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (detik.com)