Polisi Akhirnya Tangkap Pengedar Bahan Roti Berisi Semen

Senin, 29 April 2019

Istimewa

JEPARA/86 --- Polres Jepara berhasil menangkap dua sales pengedar bahan pengembang roti berisi semen. Keduanya merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo menuturkan bahwa kedua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan produk palsunya tersebut di wilayah Kecamatan Welahan.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyisiran di sejumlah pasar tradisional. Akhirnya kami berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Welahan," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Kedua pelaku adalah Wagito (56) dan Siswandi (41), yang merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, aksi keduanya dibantu oleh WO (50), yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Jadi, posisi WO ini seakan-akan juga sebagai pembeli dengan mengaku mencari bahan bermerek Rajawali dalam skala besar, dan meninggalkan nomor telpon. Sehingga calon pembeli yang jadi target bisa yakin," paparnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah ada sekitar lima korban yang terkena tipu. Berdasarkan data Satreskrim Polres Jepara, dari sejumlah pedagang yang terperdaya, tercatat Siti Bariroh (27), pedagang Pasar Jepara II yang megalami kerugian paling banyak.

Warga Welahan, Jepara ini telah membeli 40 dus bahan pengembang kue merk Rajawali yang ternyata berisikan semen seharga Rp 14 juta.

" Setelah membeli bahan pengembang kue dari Wagito dan Siswadi, para pedagang lantas menghubungi WO yang mengaku membutuhkan banyak. Namun nomor ponsel sudah tidak aktif. Pedagang yang curiga kemudian membuka kemasan itu yang ternyata berisikan semen. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami segera ringkus para pelaku. Wagito dan Siswadi tertangkap dan WO masih kami buru," tandasnya.

Mukti menjelaskan bahwa motif di balik aksi ini yaitu Wagito mengaku terlilit utang Rp 500 juta. "Dari keterangan yang kami peroleh, Wagito ini mencalonkan Kades Lengkong namun kalah. Yang bersangkutan bingung setelah sering didatangi dan ditagih uang yang dipinjamnnya sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Wagito pun mempunyai ide untuk menjiplak bahan pengembang kue merk rajawali. Dus yang telah disediakan kemudian disablon, namun tak diisi bahan pengembang kue melainkan diisi semen.

"Untuk proses produksi dilakukan di rumah Wagito. Lalu, untuk menjalankan aksinya dia mengajak Siswandi (41) tetangganya dan WO, yang masih buron. Dan diedarkan di wilayah Jepara," lanjutnya.

Setelah beberapa kali meresahkan warga dengan produk palsunya, Wagito dan Siswandi ditangkap polisi berikut barang bukti. Diantaranya 142 kotak kardus kecil warna merah merk Rajawali yang berisikan semen dalam kemasan plastik.

Polisi juga mengamankan 31 kemasan plastik bening isi semen, 50 (lima puluh) kantong plastik warna merah dan 300 lembar pembungkus warna merah dengan merk Rajawali.

" Saat ditangkap di wilayah Welahan, kedunya tidak melawan. Kami langsung membawanya ke Mapolres berikut barang bukti," tandasnya.

Mukti menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan UU RI tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 Jo Pasal 27 ayat (1) UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan. (detik.com)