Warga Bagansiapiapi, Cak Nizar dan Bung Andi melihat pengumumam surat edaran Bupati Rohil di Kedai Kopi Darman, Kamis (2/5/19))
BAGANSIAPIAPI/86 - Bupati Rokan Hilir, H Suyatno menghimbau kepada non muslim agar senantiasa menghormati umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1440 H/2019 M. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Bagi para pemilik restoran atau rumah makan untuk membuka usaha seperti biasa. Dan tidak boleh menutup pintu dengan kain gorden.,” kata Bupati dalam surat edaran terpampang di Kedai Kopi Darman, Kamis (2/5/19).
Menurutnya, bahwa usaha dibuka diwajibkan membuat baliho atau imbauan dengan tulisan “Hanya untuk Non Muslim”. Bagi usaha panti pijat, salon, karaoke dan warnet serta perjudian dilarang mengelenggarakan altifitasnya selama bulan suci Ramadhan.
Dan terlebih bagi pemilil hotel dan penginapan dilarang menerima atau menyediakan PSK untuk melakukan perbuatan prostitusi. Terkhusus bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim dan non muslim untuk tidak duduk dan makan dikedai kopi pada saat jam kerja.
Kepada masyarakat dihimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, mercon atau sejenisnya. Bahwa selama Ramadhan, Satpol PP akan melakukan razia atau patroli rutin dengan melibatkan BKPSDM Rohil.
“Serta termasuk aparat kepolisian gunanmelakukan teguran secara berkala dan penindakan. Untuk itu, kiranya surat edaran ini ditindaklanjuti,” kata Bupati mengingatkan. (BangDoi)