Cabuli Gadis di Bawah Umur Berkali-kali, Juru Parkir Ini Diciduk

Senin, 27 Mei 2019

Istimewa

BREBES/86 --- Seorang pemuda yang bekerja sebagai juru parkir, dibekuk anggota Reskrim Unit PPA Polres Brebes, Jawa Tengah. Dia berurusan dengan hukum karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis bawah umur.

Tersangka Tohirin (23) warga Kecamatan Tanjung, Minggu sore ditangkap di tempat kerjanya. Petugas dari unit PPA mendatangi halaman parkir sebuan mall dan langsung membekuknya.

Tohirin ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban karena telah melakukan pencabulan. Kasus ini terungkap saat percakapan korban dengan tersangka di aplikasi percakapan dibaca oleh sang ibu.

Kanit PPA Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati menjelaskan, salah satu percakapan yang membuat orang tua curiga adalah anjuran agar korban meminum jamu agar tidak hamil.

Dari percakapan itu, orang tua kemudian mendesak agar anakny mengakui semua perbuatannya bersama Tohirin.

"Secara tidak sengaja, percakapan antara tersangka dan korban di messenger dibaca. Dimana ada anjuran agar korban meminum jamu cap becak agar tidak hamil," ungkap Puji Haryati.

Dari pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Tohirin kemudian ditangkap dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Saat dimintai keterangan, Tohorin mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, sejak berkenalan dengan korban sudah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.

" Sudah lima kali. Kebanyakan di rumah saya karena sepi. Saya janjikan akan menikahi dia. Terus mengajak jalan-jalan," ujar Tohirin saat ditemui di Unit PPA Polres Brebes, Senin (27/5/2019).

Meski demikian, Tohirin membantah bahwa dirinya adalah yang pertama mencabuli korban. "Memang selama dengan saya sudah lima kali. Tapi korban pernah mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya yang dulu," pungkas Tohirin. (detik.com)