Pasutri Ini Rampok Nenek 74 Tahun, Korban Disekap dan Dipukuli

Senin, 27 Mei 2019

Istimewa

MOJOKERTO/86 --- Pasutri di Kabupaten Mojokerto tega merampok seorang nenek berusia 74 tahun. Selain merampas harta korban, pelaku juga menyekap dan memukuli korban.

Pelaku perampokan ini adalah pasangan Zainul Herianto (24) dan Yulianiyati (48), warga Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sementara korban adalah Gini (84), penjual sayur dan ikan keliling warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat mengatakan, korban merupakan bibi dari kedua pelaku. Perampokan ini bermula dari ide Yulianiyati.

Dia menyuruh suaminya, Zainul untuk merampok Gini lantaran dia tahu bibinya itu usai mengambil uang. Selain itu, korban juga mempunyai perhiasan emas.

Zainul pun menjalankan aksinya pada Minggu (26/5) malam. Diam-diam dia menyelinap masuk ke rumah Gini yang tinggal seorang diri. Pelaku bersembunyi di kolong tempat tidur korban.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Gini terbangun untuk buang air kecil. Saat kembali dari kamar mandi, korban diserang oleh Zainul yang saat itu memakai penutup wajah.

Pelaku memukuli kepala dan dada korban sembari memaksa agar ditunjukkan tempat korban menyimpan uang. Setelahnya, mulut korban disumpal dengan kain.

" Selanjutnya pelaku mengambil uang korban Rp 600 ribu dari almari korban, serta menarik kalung emas berikut liontin emas dengan berat 20 gram yang dipakai korban," kata Selimat kepada wartawan di kantornya, Senin (27/5/2019).

Usai merampas harta korban, lanjut Selimat, Zainul menyekap korban di kamarnya. Pelaku mengunci kamar korban dari luar agar Gini tak bisa meminta pertolongan.

Setelahnya, pelaku kabur. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, warga sekitar memberikan pertolongan setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban. Para tetangga terpaksa mendobrak pintu kamar untuk mengeluarkan Gini.

"Korban mengalami luka memar pada dahi dan dada sebelah kiri serta kerugian material Rp 10 juta," terang Selimat.

Polisi bergerak cepat menyelidiki pelaku perampokan setelah menerima laporan korban. Pasangan Zainul dan Yulianiyati diringkus siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti berupa kalung 15,4 gram, liontin 4,3 gram, 2 lembar surat pembelian perhiasan emas, uang Rp 239 ribu, serta sepeda motor milik pelaku Honda GL Max nopol W 2804 ZS.

" Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandas Selimat. (detik.com)