Ketiga tersangka dan barang bukti sabu dan ribuan pil extasi
SINABOI/86 - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap narkotila jenis sabu-sabu dan 10.000 pil extasi. Dan berhasil menangkap tiga orang Tersangka di Jln Utama Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis (10/10/19).
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP M Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH via WA Group Rekan Media Polres Rohil, Kamis (10/10/19). Adapun barang bukti empay bungkus ukuran besar narkotila jenis sabu dan 10.000 pil extasi.
Ketiga tersangka itu masing-masing bernama, Alif Afrizal (24) asal Bengkalis, Idris (30) asal Rohil dan Ani alias Bandi (45) asal Rohil. Kabag Humas Polres Rohil menguraikan, bahwa pengungkapan Narkotika itu merupakan gabungan tim BNN yang dipimpin oleh Kombes Pol Daniel dan Polsek Sinaboi yang dipimpin AKP Evi Hermanto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang kurir narkoba.
Hasil interogasi terhadap kurir tersebut mengakui telah menyimpan didiga Narkotika milik tersangka Ani alias Bandi yamg dikubur di dalam tanah di wilayah Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi. Atas informasi tersebut, tim BNN bersama personil Polsek Sinaboi melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut yang dikubur oleh tersangka Alif dan Idris.
"Menurut pengakuan Alif dan Idris, keduanya disuruh oleh tersangka Ani alias Bandi," pungkasnya. (BangDodi)