Kejagung RI Periksa 4 Orang Saksi dalam Perkara Komoditi Emas

Selasa, 07 Mei 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi. Empat saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024). Empat orang saksi yaitu:

1. ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
2. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
3. KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
4. ACN selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)