Simpan 17 Paket Sabu, RC Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

Ahad, 17 Desember 2017

DURI - Jajaran Satuan Narkotika Polres Bengkalis yang mana berkomitmen untuk membasmi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkalis kembali mengamankan 1 orang yang mana diduga telah melakukan tindak pidana memiliki dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang.

 

 

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP M. Adhi Makayasa kepada awak media, Rabu (19/7) mengatakan. Bahwa anggota di lapangan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pria yang mana diduga telah melakukan tindak pidana memiliki dan penyalah gunaan narkotika. 

 

"Penangkapan pada Selasa (18/7) sekitar pukul 15.00 wib bertempat di simpanh Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Pria yang diamankan berinisial RC (35) warga Jalan Akasi. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yanh resah dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Saat petugas melihat gerak-gerik RC yang mencurigakan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan di kediaman terduga pelaku dan benar saja anggota menemukan 6 paket besar dan 11 paket kecil yang diduga sabu-sabu. Selain 17 paket sabu-sabu yang kita temukan tersebut kita juga menyita 1 unit Hp yang mana digunakan terduga untuk bertransaksi, "terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP M. Adhi Makayasa. 

 

RC yang mana saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian atas kepemiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut harus menjalani sejumlah proses lebih lanjut.

 

 

"Terduga RC sudah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses lebih lanjut. RC yang selama ini menjadi target pihak kepolisian harus meringkuk di dalam jeruji besi. Dari pengakuan terduga mendapatkan BB tersebut dari pria berinisial A yang mana sudah masuk dalam DPO Polres Bengkalis, "tutup Kasat Narkoba AKP M. Adhi Mayasa.  (Amor)