Caleg Petahana DPRD Rohil Dibidik Bawaslu Rohil

Rabu, 31 Oktober 2018

Rapat Sentra Gakkumdu di Bawaslu Rohil

BAGANSIAPIAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir sedang disibukkan dengan pengumpulan informasi dari masyarakat terkait beredarnya beberapa foto yang mirip dengan calon anggota legislatif DPRD Rokan Hilir berinisial KRS yang membagi-bagi sembako kepada para korban banjir di Kecamatan Pekaitan.

Sebagaimana diketahui beberapa hari paska meluapnya air sungai Rokan, ratusan rumah warga di  tiga kepenghuluan (desa) di Kecamatan Pekaitan tergenang air hingga masuk ke dalam rumah dan sekitar seribuan warga mengungsi ke tenda-tenda penampungan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditempat yang aman.

"Kami menduga adanya bagi-bagi sembako oleh salah seorang caleg petahana dari DPRD Rokan Hilir dan kami sedang cari kebenaran informasi ini,” kata Kepala Bawaslu Rohil, Syahyuri melalui rilisnya kepada awak media, Rabu (31/10/2018).

Saat awak media menanyakan seberapa greget Bawaslu Rohil akan menindaklanjuti adanya peristiwa tersebut. Syahyuri menyatakan tidak akan main-main untuk menindak caleg tersebut jika hasil investigasi yang dilakukan oleh jajarannya ternyata menguatkan dugaan adanya bagi-bagi sembako kepada para korban banjir tersebut.

Sementara itu Bimantara selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu baik penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk meminta pendapatnya terkait peristiwa tersebut.

"Penyidik Kepolisian dan Pihak Kejaksaan sudah setuju dalam pembahasan pertama untuk persoalan ini kita lakukan pendalaman dilakukan penyelidikan dan klarifikasi untuk mendapatkan informasi tambahan. Agar bisa gelar perkara di Sentra Gakkumdu kembali untuk mencari unsur tindak pidana pemilunya dan rencananya Bawaslu Rohil akan melakukan klarifikasi kepada seluruh saksi (penerima bantuan) yang terkait dalam dugaan pembagian sembako ini," kata Bima.

Bima juga menekankan bahwa menghadapi pemilu legislatif ini pihaknya tidak akan pandang bulu menindak para pelaku kejahatan pemilu. Jika terbukti adanya politik uang dalam Pemilu 2019 akan diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun plus denda 24 juta rupiah. (Rilis)