Jajaran Polres Rokan Hilir saat press release Curas
UJUNGTANJUNG/86 --- Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) pada hari Jumat (7/12) sekira pukul 9.30 wib melakukan press Rilis terkait tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap oleh Tim Jajaran Reserse Kriminal ( Reskrim) beberapa waktu lalu, yang di gelar di halaman kantor Satreskrim Polres Rohil.
Press rilis kali ini, tim satuan reskrim Polres Rohil mengungkap beberapa tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap selama bulan November 2018 diantaranya tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ( Curas) dengan dua orang tersangka dan Tindak pidana khusus seperti Illegal Logging satu orang tersangka dan illegal perdagangan pupuk oplos dengan tiga tersangka .
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SH Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Faisal Ramzani SH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam press rilisnya menyampaikan bahwa dalam dua bulan terakhir ini telah mengungkap beberapa kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Diantaranya terkait kasus Curas dengan barang bukti satu unit Colt Diesel Dumptruk dengan dua tersangka SP alias AD dan JN alias JNT yang keduanya warga Sumut.
Dari keterangan kedua tersangka ini perbuatan pencurian dan kekerasan ini dilakukan pada (3/12/18) sekira pukul 16.00 wib dengan modus operandi terlebih dahulu menunggu kendaraan Dump truck yang keluar dari lokasi galian pasir dengan berpura pura meminta tolong menumpang.
Saat itu kedua pelaku meminta tolong membawakan kayu mahang yang sengaja di tumpuk di pinggir jalan. Setelah kedua tersangka masuk dalam mobil dump truk langsung mengancam korban (sopir) dengan kampak yang sudah disediakan tersangka SP alias AD.
Kasat juga menyebutkan, bahwa kedua tersangka ini dilakukan penangkapan yang berbeda, SP alias AD ditangkap di Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.
"Sedangkan JN alias JNT diamankan di Pujud. Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Faizal Ramzani SH. (MasMin)