Pencuri Motor Beristri Lima Ditembak Polisi

Ilustrasi

SANGGAU/86 --- Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan, dan Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar merilis pengungkapan kasus yang berhasil diungkap di Mapolres Sanggau, Selasa (19/3/2019).

Adapun kasus yang diungkap diantaranya kasus Curanmor dan kasus produksi minuman keras (Miras) oplosan jenis arak.

Dari kasus itu, Polisi menetapkan dua tersangka diantaranya inisial DD kasus produksi miras di Dusun Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, dan Adi Christian bin Udu (38) residivis curanmor yang kabur dari Rutan Klas II B Sanggau pada November 2017 lalu.

Satu diantara warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, inisial RPN menjadi korban Curanmor yang dilakukan pelaku Adi Christian bin Udu.

“Saat itu, korban masih dikebun, saat itulah motor korban diambil oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke Polsek dan langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan pengejaran, ”katanya, Selasa (19/3/2019).

Di daerah lintas antara Tayan Hilir hingga ke Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, lanjut Kapolres, petugas menemukan pelaku di Kecamatan Sandai.

Saat itu pelaku sedang berada di sebuah warung. “Saat anggota turun kelapangan untuk menanyakan sepeda motor ini, yang bersangkutan lari. Sehingga dilakukan pengejaran dan bisa kita lumpuhkan,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, residivis inilah yang menjadi pelaku curanmor di Kabupaten Sanggau sehingga tidak memberikan tolerir. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar