Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024
PEKANBARU/86 - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dengan Tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan yang Sehat" di Halaman Gedung Pauh Janggi, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (24/4/2024).
Adapun yang bertindak selaku Inspektur Upacara dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Provinsi Riau yakni Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra, S.E, M.Si serta bertindak juga sebagai komandan upacara yakni Cristian S Manurung.
Dalam amanatnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jend. Pol. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, S.E., M.Si menyampaikan bahwa Pencapaian otonomi daerah masa kini tidak terlepas dari sejarah panjang dan dinamika perjalanannya. Secara historis, kebijakan yang berkaitan dengan Otonomi Daerah telah mengalami pasang surut perjalanan, mulai dari masa kolonial, orde lama, orde baru, hingga orde reformasi.
Adapun filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bahwa : Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota; Kedua, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang; Ketiga, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dan juga, Dalam perjalanan pelaksanaannya selama seperempat abad ini, mari lah kita benar-benar memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 (ditetapkan pada tanggal 30 September 2014) tentang Pemerintahan Daerah.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah di design untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan dengan menumbuhkan kemandirian daerah, melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah, pemberdayaan masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya saing daerah.
Peringatan Hari Otonomi Daerah yang kita laksanakan pada hari ini agar dapat dijadikan sebagai momentum oleh segenap pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk secara bersama-sama memupuk semangat kerja, motivasi, dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang berkualitas serta mewujudkan Clean and Good Governance.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra, S.E, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M H, Kapolda Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Wadir Binmas Polda Riau AKBP Dermawan Marpaung, S.IK, M.Si, Danrem 031/WB yang dalam hal ini diwakili oleh Kasrem 031/WB Kol Kav Eko Agus Nugroho S.I.P., M.Si, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru yang dalam hal ini diwakili oleh Kadispotdirga Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Kolonel Tek Suzan Efian M.Han, Danlanal Dumai yang dalam hal ini diwakili oleh Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno, S.H., M.H, Kaban Kesbangpol Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Riau Sri Petri Haryati, S.Pd,Kepala Dinas/ Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya. (BangDodi)
Tulis Komentar