Edarkan 200 Pil Ektasi, Wanita Cantik Meringkuk Disel

DURI - Seorang wanita berparas ayu nekat mengedarkan pil ekstasi yang mana telah menjadi target operasi pihak Kepolisian Polsek Mandau. Saat dibekuk petugas wanita cantik ini tak berkutik dan mengakui perbuatan nya. Hal ini disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo kepada wartawan, Minggu (23/7) mengatakan. Sebelumnya anggota Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan Informasi bahwa di jalan Mandau Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau mendapatkan Informasi bahwa kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Atas informasi tersebut anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.  "Pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 22.00 wib anggota turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, anggota menemukan seorang wanita yang dicurigai sedang menunggu pembeli pil ekstasi tersebut. Saat anggota melakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap terduga TW (22) seorang wanita di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau yang mana saat itu sedang mengendarai sepeda motor anggota langsung mengamankan terduga. Kepada petugas TW mengakui sedang menunggu pembeli pil ekstasi tersebut. Terduga TW menyimpan pil ekstasi tersebut pada kotak jam tangan yang mana digantung pada gantungan kunci sepeda motornya. Benar saja anggota menemukan 150 pil Halima dan 50 butir pil ekstasi. Petugas pun langsung mengamankan terduga ke Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "terang Kompol Ricky Rikardo. Terduga TW tersebut yang mana kepada petugas juga sempat mengakui bahwa pil tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H yang mana akan diantarkan kepada seseorang berinisial T yang sudah memesan pil tersebut. "Pengakuan TW kepada petugas bahwa Pil tersebut didapatkan dari H yang masuk dalam DPO dan akan ditujukan kepada T juga sudah DPO polsek Mandau. Dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas menemukan sejumlah BB yaitu 150 butir pil Halima dan 50 butir pil ekstasi, 1 buah kotak jam tangan yang mana digunakan sebagai tempat menyimpan pil tersebut, 1 buah Hp merk samsung dan 1 buah sepeda motor jenis honda Beat dengan Nopol BM 2365 DC, "tutup Kompol Ricky Rikardo. Kini terduga harus menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan nya mengedarkan Pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Mandau. (Amor)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar