Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto

PEKANBARU/86 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menghentikan penyelidikan  dugaan Tipikor pengerjaan payung elektrik Masjid Raya Annur tahun 2022.

Penghentian penyelidikan dugaan tipikor tersebut setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada tanggal 2 Februari 2024. Alasannya, belum ditemukan adanya Peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.

'Hasil puldata dan pulbaket Tim penyelidik pidsus Kejati Riau pada kegiatan proyek payung elektrik Mesjid An Nur tahun 2022 belum di temukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum, untuk kepastian hukum, penyelidikan dihentikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (25/4/2024).

Proyek yang  bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Propinsi Riau dengan nilai kontrak Rp 42.915.600.000.- Pengerjaan dimenangkan oleh PT. Bersinar Jesstive Mandir.

Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, dalam proses pengerjaan terjadi beberapa kali Adendum (tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu),  dan selanjutnya karna  pekerjaan tidak selesai, tanggal 11 april 2023 di lakukan pemutusan kontrak, dengan prestasi pekerjaan/ volume pekerjaan 93,5386%. Sejumlah Rp40.142.651.421,60 (93,5386% x 42.915.600.000.-) dari jumlah nilai kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Propinsi Riau tanggal 27 Juni 2023 ditemukan:

1. adanya kekurangan volume pekerjaan Rp788.721.603.-

2. 3 (tiga ) Item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp 4.740.000.000.- yang terdiri dari motor listrik dan Gear Box Rp 2.400.000.000 dan Ball Sc dan Nut Rp. 2.700.000.000.-

3. Pekerjaan Pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya diakui proses pekerjaan, namun belum terpasang sebesar Rp 33.000.000.-

Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah Sebesar Rp7.526.795.421 tersebut, pada bulan Desember 2023 telah di lakukan pengembalian.

"Saat ini untuk pekerjaan payung Elekrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal karna perlu perbaikan, perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup, dan ini sudah di anggarkan di tahun 2024, “ kata Pungkas Bambang Heripurwanto mengakhiri. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar