Bohongi Orang Tua, Pemuda Ini Nekat Buat dan Edarkan Uang Palsu

Istimewa

JOMBANG/86 --- Merasa malu karena masih menganggur, Defit Sujianto (26) nekat membohongi kedua orang tuanya. Caranya, pemuda asal Desa Keplaksari, Peterongan, Jombang, ini membuat puluhan lembar uang palsu. Bahkan Defit nekat mengedarkan uang palsu tersebut.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi mengatakan, kasus pemalsuan uang ini terbongkar berkat pengaduan dari sejumlah pedagang. Mereka mengeluhkan adanya pembeli yang menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Polisi pun menelusuri sumber uang palsu tersebut. Rupanya uang palsu itu diedarkan oleh Defit. Pelaku pun diringkus saat sedang nongkrong di salah satu warung kopi Jalan Pahlawan, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Rabu (27/3) sore.

"Saat kami geledah dompetnya, kami temukan 9 lembar uang palsu. Kami lanjut menggeledah rumah pelaku, ditemukan 35 lembar uang palsu. Totalnya 44 lembar pecahan Rp 50 ribu semua," kata Sujadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (4/4/2019).

Sujadi menjelaskan, semua uang palsu yang diedarkan Defit mempunyai nomor seri sama, yaitu MEF988665. Uang palsu tersebut mempunyai kualitas yang rendah. Salah satunya karena dicetak menggunakan kertas jenis HVS.

"Ukurannya hampir sama dengan uang asli, tapi pembuatannya masih kasar," ujarnya.

Saat diinterogasi penyidik, lanjut Sujadi, Defit mengaku telah membelanjakan 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli bahan bakar di SPBU dan nasi goreng.

Selain itu, Defit juga mengaku dibantu Dwiky Muddasir (22), penjaga sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Jombang dalam membuat uang palsu.

Pemuda asal Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang ini diminta Defit untuk mendownload gambar uang pecahan Rp 50 ribu, mengedit, lalu mencetaknya menggunakan kertas HVS. Sehingga menjadi uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Akibat keterlibatannya itu, Dwiky turut ditangkap oleh polisi.

"Saat meminta dicetakkan uang palsu, pelaku (Defit) beralasan hanya untuk even. Tidak dijelaskan even apa, tapi faktanya sudah diedarkan oleh pelaku," terangnya.

Sujadi menegaskan, pembuatan uang palsu ini tak ada kaitannya dengan Pemilu 2019. Menurut dia, salah satu alasan Defit membuat uang palsu untuk membohongi kedua orang tuanya. Kepada orang tuanya, pemuda pengangguran ini mengaku sudah bekerja dengan penghasilan yang lumayan besar.

" Uang palsu itu dipamerkan pelaku kepada orang tuanya. Untuk mengelabuhi orang tuanya kalau dia sudah bekerja, buktinya dia punya uang banyak," ungkap Sujadi.

Selain 44 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, polisi juga menyita barang bukti peralatan untuk mencetak. Antara lain berupa 1 monitor merk LG, 1 CPU merek Power Up, 1 keyboard merk Votre, dan 1 printer warna merek Epson L360.

Akibat perbuatannya, Defit dan Dwiky dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Sujadi. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar