Perkara Komoditi Emas, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi. Kedua saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (25/4/2024). Kedua saksi yaitu:

1. BW selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011 s/d 2014.
2. FRM selaku Perwakilan Bank Mandiri.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar