Bawa 60 Bungkus Sabu, Mantan Polisi Asal Riau Diciduk BNN di Jalinsum

Dua pelaku pembawa 60 kg sabu asal Riau saat diamankan BNN

LIMAPULUH/86 --- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 60 bungkus sabu-sabu dari mobil Innova warna abu-abu nopol BM 1033 BA saat melintas di Jalin Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ironisnya, satu dari dua tersangka, merupakan mantan polisi berpangkat Bripda.

Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan membenarkan peristiwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabusabu yang dilakukan BNN tersebut.

"Tim BNN yang dipimpin Kombes Leo Bona Lubis berhasil memberhentikan sebuah kendaraan, mobil Innova yang di dalamnya terdapat dua orang dan tiga buah tas," kata Habeahan.

Ia menjelaskan saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu-sabu.

Ia pun menyebutkan, kedua orang yang berada di dalam mobil beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Indrapura.

Adapun identitas dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, yaiti Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Riau dan Santo (36) warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

" Dari pemeriksaan awal tersangka Setiawan mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat Bripda," sebutnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari BNN dari pengungkapan kasus ini. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar