Peserta BPJS-TK Bisa Cek Saldo Gunakan Aplikasi Mobile

- PALEMBANG - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo dari iuran yang dibayarkannya menggunakan aplikasi "BPJSTK Mobile" dapat diunduh melalui Google PlayStore, App Store atau Blackberry World.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung) Ahmad Hafiz di Palembang, mengatakan, dengan aplikasi ini maka peserta dapat memastikan bahwa iuran yang dikutip perusahaan setiap bulan itu telah dibayarkan ke BPJS.

"Banyak kasus sebelumnya, ada pekerja yang setiap bulan dipotong untuk iuran tapi pada kenyataannya tidak dibayarkan perusahaan. Melalui aplikasi ini, maka peserta dapat mengawasinya sendiri," kata Hafiz.

Ia mengatakan, aplikasi BPJSTK Mobile ini dapat menampilkan informasi tentang saldo kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan besaran upah pekerja yang dilaporkan perusahaan.

Layanan ini tidak sebatas melaporkan saldo tapi sejak 24 Juli lalu sudah dilengkapi pula dengan fitur Layanan Pengaduan.

"Aplikasi Layanan Pengaduan ini dapat digunakan untuk mengecek kesesuaian manfaat yang diterima pekerja," kata dia.

Secara ideal, pekerja formal BPJS Ketenagakerjaan memperoleh empat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Iuran dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong 0,24 -1,74 persen untuk JKK, 0,3 persen untuk JKm, 3,7 persen dibayar perusahaan 2 persen dibayar oleh pekerja untuk JHT, dan 2 persen dibayar perusahaan 1 persen dibayar oleh pekerja untuk JP.

Tapi kenyataanya, ia melanjutkan, masih banyak perusahaan pemberi kerja yang belum mematuhi regulasi tersebut.


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar