4.976 Narapidana di Sumsel Terima Remisi HUT RI

PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum kepada 4.976 narapidana.

Narapidana yang menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016 itu 136 di antaranya bisa langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dipotong remisi, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan Juliasman Purba, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, para narapidana yang menjalani hukuman di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara (Rutan), dan Cabang Rutan tersebut diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan.

Remisi umum itu diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel.

"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar