Dijual Secara Online

Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal Disita BPOM

BATAM/86 --- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menyita 167 jenis kosmetik ilegal sebanyak 2.288 pieces dengan nilai ekonomi sebesar sekitar Rp150 juta baru-baru ini. Kosmetik ilegal yang disita itu berisiko terhadap kesehatan konsumen.

" Komitmen BPOM Batam bersama stakeholder melindungi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dari produk kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Kita melakukan penindakan terhadap pelaku distribusi kosmetik online di wilayah Kota Batam," kata Kepala BPOM Batam, Yosef Dwi Irwan saat dikonfirmasi Sabtu (26/1/2019).

Yosef mengatakan, kasusnya saat ini ditangani PPNS BPOM di Batam untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU No 36/2009 tentang kesehatan Pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

" Upaya penertiban kosmetik ilegal akan terus dilakukan oleh BPOM Batam terpadu dengan stakeholder, bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter) namun termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring/online," katanya.

Menurut dia, di era digital saat ini penjualan produk secara online sudah sudah menjadi bagian dari tuntutan zaman.

Kepada para pelaku usaha dan konsumen, BPOM Batam mengimbau untuk selalu memastikan produk telah terdaftar di BPOM karena telah melalui evaluasi mutu dan keamanan.

"Lakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan (jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak), Cek Label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), Cek Izin Edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek Kadaluarsa," ujar Yosef.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490 atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam. (Okezone.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar