Buruh Ditangkap Polisi

JP pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir

BAGANBATU/86 -- Seorang buruh bernama JP (32) yang tinggal di jalan Lancang Kuning tepatnya di Perumahan Ganda Asri Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dirinya ditangkap polisi pada saat berada ri pinggir jalan lintas Riau-Sumut KM 5 kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah.

" Dalam penangkapan itu kita mennemukan 14 paket plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,55 gram dan satu unit HP Samsung lipat warna hitam, " jelas Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Sabtu (2/2/2019).

Penangkapan itu, lanjut Juliandi dilakukan pada hari Jumat (1/2/2019) sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat.

" Dalam informasi itu disebutkan, bahwa di KM 5 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah akan terjadi transaksi jual beli narkotika," katanya.

Dan atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. " Sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan di KM 5 Bagan Batu dan saat itu pula tim langsung melakukan penangkapan," kata Juliandi.

Dalam penggeledahan, masih kata Juliandi lagi tim menemukan ada dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu pada genggaman tangan kirinya.

" Selanjutnya dilakukan penggeledahan dibadan tersangka dan ditemukan 11 paket narkotika diduga jenis Sabu didalam kantong celana sebelah kanannya, " ungkap Juliandi.

Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar