Untuk Kelabui Petugas

Anggota Mafia Narkoba Bawa Anak-Istri

Istimewa

BANDA ACEH/86 -- Dua pengedar sabu asal Aceh Tamiang, Aceh, Padli (43) dan Darwis Ruslam (46)  diciduk petugas BNN dan Polda Aceh.

Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu seberat 13,2 kilogram. Keduanya diciduk di Simpang Empat Pasar Simpang Opak, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang. Petugas gabungan juga menyita 12 bungkusan berisi sabu.

"Keduanya kita tangkap Sabtu, 2 Februari kemarin. Ada dua orang yang masih DPO, yaitu D dan A. Keduanya masih kita lakukan pengejaran," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Faisal Abdul Naser kepada wartawan di Mapolda Aceh, Rabu (6/2/2019).

Menurut Faisal, seorang tersangka sempat mengelabui petugas saat mengantar sabu dengan membawa anak-istri. Petugas yang sudah membuntutinya kemudian menciduk tersangka.

Setelah dibekuk, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Padli mendapatkan sabu dari A, yang kini berstatus DPO.

Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Darwis atas perintah D. Untuk menyelundupkan sabu, mereka mendapat upah menggiurkan.

" Para pengedar ini sudah berani menyimpan sabu di rumah mereka. Sabu itu kemudian dibawa oleh si Darwis. Dengan entengnya dia bawa dengan membawa istrinya supaya dengan bawa anak-istri tidak diperiksa sama orang. Tapi kita sudah wanti-wanti. Mereka terlampau beraninya," jelas Faisal.

Faisal menjelaskan peredaran narkoba di Aceh saat ini sudah sangat meresahkan. Sepanjang 2019 saja, sudah ratusan kilogram sabu diamankan petugas BNN dan polisi.

" Dengan melihat begini, sekarang sudah sangat riskan sekali. Mulai awal Januari sama BNN pusat dan Mabes Polri dengan menangkap ini, sudah 131 kilogram. Itu tidak ada di daerah lain," beber Faisal. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar