Cemburu Buta, Pria Ini Bakar Rumah Istri Sirinya

Ilustrasi

KOBAR/86 -- Karena bakar rumah istri sirinya, Yusran (25) warga Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi, pada Rabu (6/2/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Yusran ditangkap di Jalan Sultan Agung Gang Dewi Sartika RT 10 RW 04, setelah buron selama enam hari. Pelaku diketahui telah membakar rumah Yeni Arsi (21) di Jalan Sultan Agung Gang Dewi Sartika pada Kamis, 31 Januari 2019 dan langsung melarikan diri. 

Kapolres Kobar, AKBP Arie Zulkarnain melalui Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo menjelaskan, pada Kamis 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB, sewaktu korban Yeni pulang ke rumah usai mencari pekerjaan di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Namun saat tiba di rumah korban melihat rumahnya dalam keadaan terbakar dan banyak warga yang berusaha memadamkan api.

" Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp80 juta. Dan setelah kita selidiki ternyata pelaku mengarah ke suami siri korban yakni Yusran. Kemudian kita melakukan pengejaran,” kata Waris.

Diduga pelaku nekad membakar rumah istri sirinya karena cemburu lantaran Yeni dekat dengan pria lain. “Bahkan baju korban juga dibakar menggunakan korek gas dan ditinggalkan begitu saja hingga menjalar ke ranjang yang berada di dalam rumah,” ungkap Waris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan yakni dua buah kayu arang serta bekas rumah yang terbakar. Dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lada," tutupnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar