Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Sipir Lapas Dibekuk

Oknum Sipir saat diamankan petugas kepolisian

 

JAMBI/86 -- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dari Lapas Klas IIA, Jambi. Tiga orang pelaku yang diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diringkus.

Ironisnya, salah seorang pelaku berinisial HN (30), yang bekerja sebagai oknum PNS Sipir Lapas, Jambi. Sedangkan dua rekannya, yakni RA (27) dan HD (27).

Menurut Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, penangkapan oknum sipir tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kita tangkap di depan RSUD Raden Mattaher pada Kamis kemarin," katanya, Jum'at (8/2/2019).

Mulanya, petugas tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Kelurahan Legok, Danau Sipin akan ada transaksi narkotika.

Selanjutnya, tim melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut. Benar saja, tanpa perlawanan dua orang tersangka berhasil diringkus.

"Awalnya, kita menangkap RA dan HD, selanjutnya kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah kotak teh yang dilapisi lakban yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu di dalam jaket warna biru dongker tersangka," ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantar barang bukti tersebut ke Lapas Jambi kepada HN yang merupakan oknum sipir Lapas Jambi.

" Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil meringkus HN di depan RSUD Raden Mattaher," tuturnya.

Setelah dihitung, jumlah barang bukti dari tersangka sebanyak 6 plastik ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu. (okezone)

 

 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar