Sindikat Pembuat Upal Ditangkap, Barang Bukti Rp50 Juta

Kedua tersangka jaringan pembuatan upal

MEMPAWAH/86 -- Jajaran Polsek Anjongan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (8/2/2019). Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril mengungkapan, kasus ini terungkap setelah adanya keresahan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran upal di Pasar Anjongan.

“Setelah menerima laporan itu, anggota saya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Ambril kepada sejumlah wartawan di Pontianak saat melakukan pengembangan kasus, Sabtu (9/2/2019).

Awalnya, tim Reskrim Polsek Anjongan berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial SM di Pasar Anjongan, Kabupaten Mempawah.

" Setelah kita periksa, ternyata yang bersangkutan (SM) baru saja membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah untuk membeli barang-barang di Pasar Anjongan,” katanya.

Kepada petugas, SM mengaku mendapatkan uang itu dari Sunarwi, Husen dan Saruji. Informasi itu kemudian dikembangkan. Tim Reskrim Polsek Anjongan kemudian menggerebek dan menggeledah rumah SM di Desa Galang, Mempawah. Di rumah itu, tim mendapati Sunarwi, Husen dan Saruji sedang tidur.

" Mereka langsung kita amankan. Mereka mengaku, uang palsu tersebut sudah beredar selama satu minggu ini dengan jumlah Rp30 juta di wilayah Mempawah, Anjongan, Sungai Pinyuh dan sekitarnya,” jelasnya.

Sementara upal yang belum sempat beredar sebanyak Rp20 juta. “ Sebelumnya tersangka membawa upal sebanyak Rp50 juta rupiah. Jadi sisanya yang Rp20 juta sudah kita sita di Mapolsek,” katanya. 

Pengembangan kasus terus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Dari pengakuan tersebut, ternyata upal itu diproduksi di kamar mandi rumah Sunarwi, di Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara.

Pukul 14.10 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Anjongan dan Polres Mempawah bertolak dari Anjongan. Menggunakan dua mobil, tim gabungan membawa Sunarwi dan Husen untuk menunjukkan lokasi produksi dan mencari barang bukti lainnya.

Di rumah Sunarwi, tim gabungan menyita alat potong kertas dan upal yang sudah dalam keadaan terbakar. Diduga, uang itu dibakar setelah pihak keluarga Sunarwi mendapatkan informasi adanya penangkapan itu.

“Kita lakukan penggerebekan di rumah Sunarwi. Uang palsu yang kita perkirakan masih ada Rp50 juta rupiah itu, ternyata sudah dibakar oleh istri Sunarwi, yakni SU,” jelas Ambril.

Selain itu, alat cetak yang sempat dititipkan di rumah salah satu pensiuan atau purnawirawan Polda Kalbar, juga disita. Termasuk kertas, bundelan/pengikat upal yang bertuliskan Bank Mandiri.

Ambril melanjutkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa upal yang sudah dicetak Husen dan Sunarwi ini, mencapai Rp200 juta. Mereka mulai melakukan pembuatan upal baru sebulan ini. Diedarkan di wilayah Pontianak dan Mempawah. “Mereka belajar dari internet,” ungkapnya.

Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang meresahkan warga tersebut. “Kita masih dalami dan melakukan pengembangan ke lokasi lain. Untuk mengungkap sampai tuntas. Istri Sunarwi juga kita bawa untuk diperiksa,” ujarnya.

Untuk sementara, lanjut Ambril, tersangka baru ada empat orang. Satu perempuan dan tiga laki-laki. Ada kemungkinan, SU juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan membakar barang bukti.

" Mereka ini ada hubungan keluarga,” kata dia.

Ambril berharap, warga yang mendapatkan upal atau mengetahui akivitas ini segera melaporkan ke kepolisian terdekat. Ambril pun meyakini upal ini lebih banyak beredar di Pontianak. Sebagaimana pengakuan tersangka, banyak mengedarkan di Pontianak.(okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar