Oknum Kades Cabul Akhirnya Dikerangkeng

Js, oknum Kades cabul

BENGKALIS/86 -- Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Akhirnya, oknum Kepala Desa (Kades) Pedekik yang berinisial Js (53) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di balik jeruji besi Mapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Kusmandar Subekti menjelaskan, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menindak cepat laporan MAH (56) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anaknya pada Rabu (6/2/2019).

Pasalnya atas laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkalis Senin kemarin sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Subekti menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan. "Senin kemarin dilakukan gelar perkara di ruangan Patria Tama oleh Satreskrim. Kapolres Bengkalis langsung yang menyaksikan gelar pekara ini," kata Subekti.

Menurut Subekti, dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan salah satu saksi yang diperiksa saat penyelidikan kemarin sebagai tersangka. Tersangka tersebut berinisial Js yang ternyata Kepala Desa (Kades) Padekik yang masih menjabat.

"Siang kemarin gelar perkara, kemudian langsung ditetapkan tersangkanya J yang merupakan Kades Padekik. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Menurutnya lagi, dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya Bunga (15) nama samaran sejak Desember 2018.

Kasus ini bermula saat Js menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan kartu Indonesia pintarnya. "Ketika korban dihubungi J, dia meminta untuk bertemu korban. Lantas membawa korban jalan-jalan dengan menggunakan mobil," jelasnya.

Entah setan apa yang merasuki Js ketika itu. Sehingga nafsunya tidak terbendung dan merayu korban hingga akhirnya Bunga pasrah diperlakukan tidak layak dan dicabuli Js.

Mirisnya lagi, usai mencabuli Bunga. Js yang merupakan warga asli Selatpanjang dan diberi amanah menjabat Kades baru beberapa bulan di Pedekik itu memberikan uang kepada Bunga.

Hingga hari berganti hari, hubungan keduanya berjalan mulus, sampai-sampai oknum Kades rela habis hartanya agar Bunga tidak buka mulut. Sampai bersedia memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.

" Termasuk membantu pengurusan kartu Indonesia pintar ini," timpalnya.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari kemarin.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis pada Rabu pekan lalu. "Kita terima laporannya pada Rabu kemarin, Satreskirim langsung melakukan penyelidikan," ungkap Paur.

Akibat perbuatan ini Js terancam hukaman penjara diatas lima tahun. Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Saat ini tersangka sudah kita tahan sejak sore kemarin di Mapolres Bengkalis. Petugas dari Satreskrim melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar