Anaknya 10, Pria Ini Masih Tega Hamili Bocah Yatim Piatu

Ilustrasi

SEMARANG/86 -- Polres Semarang menangkap JS (50) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Dia ditangkap lantaran memperkosa anak angkatnya M (13) hingga korban hamil lima bulan.

" Kita JS sudah kita tangkap. Dia sengaja sembunyi di rumah kerabatnya setelah mengetahui kabar bahwa keluarga korban lapor Polisi. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Semarang," kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Dia menyebut bahwa perbuatan bejat tersangka JS dilakukan di rumah. Padahal, tersangka sendiri punya istri, anak dan cucu. "Jadi satu rumah sama istri tersangka 10 orang anak dan 8 cucu," jelasnya.

Sebelumnya, M tinggal bersama tersangka setelah ayahnya meninggal pada tahun 2017. Sementara, ibu korban sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu.

Kemudian M yang sudah tidak punya orang tua diasuh oleh JS yang merupakan teman akrab almarhum ayahnya. Usai tahu M hamil, JS mengembalikan korban ke rumah neneknya di Grogol, Sukoharjo.

Akan tetapi perbuatan JS akhirnya terungkap. M yang mengalami kehamilan menunjukkan perubahan fisik setelah diperiksakan ke bidan. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar