Penjual Nasi Campur Tipu Bos Spa Hingga Rp 120 Juta

Polisi gadungan

DENPASAR/86 -- Seorang pria bernama M. Zikri Rifannsyah (52), akhirnya ditangkap ke polisian Polresta Denpasar, setelah melakukan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi Polda Bali.

Tersangka yang beralamat asli di Jalan Tanjung Duren Barat V, nomor 21, Jakarta Barat ini, melakukan penipuan pada seorang korban bernama Suyanti (57) yang merupakan seorang bos spa.

" Yang bersangkutan ini mengaku sebagai anggota Polda Bali, dengan berpangkat AKP Aris Rifannsyah. Padahal yang bersangkutan ini penjual nasi campur," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/).

Kronologisnya, pada tanggal 2 Februari 2018 lalu, tersangka dan korban melakukan perkenalan di tempat spa milik korban di Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan, dan tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.

Dari perkenalan tersebut, tersangka sering datang ketempat korban. Hingga, kemudian menawarkan korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali.

Karena, korban tertarik dan percaya bahwa tersangka sebagai anggota polisi Polda Bali. Akhirnya korban percaya dan mentransfer sejumlah uang dengan cara bertahap.

"Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan 70 persen dari tanam modalnya. Karena bujuk rayunya, akhirnya korban percaya kepada yang bersangkutan, jika bertemu korban tidak menggunakan pakai polisi, dia berpakaian preman," imbuh Kapolresta.

Tertangkapnya tersangka, ketika pihak kepolisian Polresta Denpasar mendapatkan laporan dari korban bahwa uang yang diberikan korban tak kunjung kembali setelah ditunggu berbulan-bulan.

Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan, pada Selasa (19/2) sekira jam 18.00 Wita di daerah Guwangan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dari pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut digunakan untuk di pinjamkan kepada teman-temannya untuk mendapat bunga dari peminjamannya.
" Selain itu, uang korban juga digunakan buat foya-foya dan kehidupannya sehari-hari. Kegiatan (tanam modal) itu tidak ada di Polda Bali," ujar Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar