Terciduk Mesum di Mesjid, Sepasang Muda-mudi Diserahkan ke Polisi Syariah

Ilustrasi

BANDA ACEH/86 -- Sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar ditangkap warga karena diduga mesum di lantai dua Masjid Jamik Baitul Muttaqin, Gampong (Desa) Suka Damai, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Peristiwa terjadi menjelang salat magrib, Minggu 24 Februari sekira pukul 18.30 WIB kemarin. Penangkapannya sempat diabadikan warga dengan kamera dan videonya bereda di media sosial. 

Kepala Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Rusli mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Kedua muda-mudi yang dimabuk asmara itu diduga melanggar Qanun (Perda) tentang Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

" Keduanya sedang kita periksa," ujar Rusli saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).

Menurut informasi diperoleh, kedua remaja terciduk bermula dari kecurigaan warga. Awalnya pasangan kekasih itu masuk ke masjid lalu naik ke lantai dua. Warga mengintai gerak-geriknya dan memergoki kedua remaja berinsial MR (16) dan DF (17) diduga melakukan hal tak senonoh dalam masjid.

Warga langsung mengamankan keduanya. Setelah ditangkap, kedua remaja dibawa ke Pos Polisi Saree lalu diamankan di Mapolsek Lembah Seulawah, untuk menghindari hal terburuk.

Sekira pukul 22.30 WIB malam tadi, pasangan tersebut diboyong ke Mapolres Aceh Besar kemudian diserahkan ke WH atau polisi syariah. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar