Bakar Lahan 5 Hektare, Pria Dumai Ini Ditangkap

SU, tersangka pembakar lahan

DUMAI/86 -- Polres Dumai di Riau kembali menangkap satu pelaku pembakar lahan. Sepanjang Januari-Februari, total ada empat tersangka pembakaran lahan yang ditangkap.

"Kita ungkap kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sejak Januari-Februari 2019 ada empat laporan dengan empat tersangka. Yang terakhir, kebakaran 24 Februari satu tersangka," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan, Rabu (27/2/2019).

Restika menjelaskan satu tersangka baru yang diamankan berinisial SU (51), warga Jalan Teladan, Gang Melayi, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

"Barang buktinya ada satu mancis (korek api), kayu sisa pembakaran, batang pelepah bekas, plastik rumput kering bekas," kata Restika.

Kasus karhutla ini berawal pada Minggu (24/2) lalu, ketika Babinsa TNI AD melakukan patroli antisipasi karhutla di Bukit Batrem. Saat itu anggota Babinsa menjumpai tersangka tengah mengerjakan lahannya dengan cara mencangkul.

"Di lokasi, ada bekas lahan dibakar. Saat itu di lahan itu juga ada api yang lagi membara di bawah batang sawit. Tersangka mengakui sengaja membakar lahan tersebut dengan alasan membersihkan," kata Restika.

Akibat membersihkan lahan dengan cara membakar, lanjut Restika, api merembet ke lahan masyarakat lainnya. Akibatnya, terjadi kebakaran lahan seluas 5 hektare.

SSaat itu pemilik lahan diamankan dan diserahkan ke Polres Dumai. Kasus ini masih kita proses untuk melengkapi pemberkasan," kata Restika.

Restika menambahkan pihaknya bersama tim Satgas Karhutla sejak dulu sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sosialisasi ini rutin disampaikan demi mencegah kebakaran lahan pada musim kemarau.

" Tim kita bersama Satgas lainnya, TNI, BPBD, selalu mengimbau ke masyarakat, jangan ada membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar," tutup Restika. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar