Konsumsi dan Edarkan Sabu, ASN Ditangkap BNN

Ilustrasi

BATU/86 --  Badan Narkotika (BNN) Kota Batu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kedapatan mengedarkan sabu. Pegawai berinisial AH (46), kini dalam proses pemeriksaan.

Penangkapan berawal dari laporan warga, jika marak peredaran narkotika di wilayah Jalan Samadi, Desa Pesanggrahan, Kota Batu. BNN kemudian bertindak cepat dengan menyelidiki informasi tersebut.

Petugas BNN akhirnya membekuk pelaku di sebuah kos di kawasan Jalan Samadi bersama barang bukti narkotika.

"Petugas BNN Kota Batu telah berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos bersama barang buktinya," ungkap Kepala BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh pada wartawan di kantornya Jalan Sutam Hasan Halim, Kota Batu, Rabu (27/2/2019).

Hasil penyelidikan sementara AH sehari-harinya berdinas di bagian pemerintahan diduga kuat mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Mantan Kepala BNN Lumajang ini juga menambahkan, pada saat petugas BNN melakukan penangkapan, tersangka tidak mau membuka pintu kamar.

"Tersangka AH ini pada waktu akan ditangkap, tidak mau membuka pintu kamarnya. Bahkan, terlihat seperti membuang sesuatu di kloset toilet kamar mandi, yang kami duga itu sebagai narkotika jenis sabu. Sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar mandi tersebut," ujar Mudawaroh.

Petugas menyita barang bukti satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu seberat 1,56 gram, satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu seberat 1,68 gram, dua plastik kecil dalam kotak berisi sabu seberat 1,57 gram, dua buah HP, satu klip plastik berisi ganja seberat 8,6 gram, satu toples kecil berisi ganja seberat 44,37 gram, satu buah pipet kaca berisi sisa sabu, satu buah timbangan digital, satu buah tinbangan digital merk CHQ, dua bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong, satu set alat hisab sabu (bong).

Selain itu Uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu, satu buah ATM BCA, satu bendel print out transfer BCA, dua buah buku rekapan, satu buah sedotan (sekop), satu buah botol kecil berisi air alkohol.

" Tersangka ini mengakui kalau berdinas di Bagian Pemerintahan Pemkot Batu. Bahkan tersangka juga mengakui mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah, tetapi sempat berhenti lama sekitar dua tahun lalu, aktif kembali memakai sabu karena sebagai pelarian dari masalah internal keluarga," beber Mudawaroh.

Karena perbuatannya mengkonsumsi barang haram, kini tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar