Melawan saat Ditangkap, 2 Pencuri Ditembak Polisi

Ilustrasi

ASAHAN/86 ---  Dua tersangka pelaku pencurian rumah diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, Sumut. Keduanya ditembak pada bagian kaki.

Kedua tersangka disergap di dua lokasi di Kabupaten Asahan belum lama ini. Tersangka pertama yakni Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.

Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Awaluddin diringkus Kota kota Tanjung Balai pada 27 Februari 2019. Dari tangannya disita barang bukti 4 unit handphone. Sementara Hendri ditangkap di kota Tanjung Balai pada 26 Februari 2019 lalu dengan barang bukti 1 unit handphone merek Samsung.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena melakukan perlawanan saat diamankan.

"Keduanya terpaksa kita beri tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap," kata AKBP Faisal F. Napitupulu, Kapolres Asahan.

Faisal menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Faisal.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 subsidair Pasal 362 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.

"Kita mencari barang bukti lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini," tutup Faisal. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar