Modal Tusuk Gigi, Komplotan Modus Ganjal Kartu ATM Beraksi di Lampung

Istimewa

JAKARTA/86 --- Polisi menangkap seorang pemuda berinsial AB (23), yang melakukan pencurian dengan modus ganja kartul ATM di Kota Metro, Lampung. Aksi pencurian itu hanya bermodalkan 2 batang tusuk gigi.

" Modusnya sebelum korban masuk ke dalam bilik ATM, pelaku masuk untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan tusuk gigi. Setelah korban datang dan memasukan kartu, korban bingung karena tidak bisa memasukan kartu," jelas Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (7/3/2019).

"Berawal dari situ, pelaku menawarkan diri untuk membantu korban. Namun pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lainnya. Setelah itu pelaku pergi ke ATM lainnya untuk transaksi. Saldo di kartu ATM korban ditransfer ke rekening bank lainnya," imbuh Gigih.

AB (23) tak sendirian saat beraksi. Dia mengaku bersama dua rekannya. Mereka masing-masing memiliki peran berpura-pura mengantri di belakang korban, mengintip PIN kartu ATM korban dan menukar kartu ATM.

AB berujar dirinya direkrut oleh komplotan pencuri lewat media sosial Facebook (FB). Dia baru bergabung dengan kelompok ini Desember 2018 lalu.

"Awalnya pelaku kenal kelompok pencuri modus ganjal ATM ini lewat Facebook. Dia butuh pekerjaan, kemudian chat dengan kelompok tersebut. Setelah bertemu, dia ditawari pekerjaan untuk membantu melakukan pencurian," jelas Gigih.

Berdasarkan keterangan AB, kelompok pencuri itu dikepalai seseorang berinisial GM dan beranggotakan tiga orang yaitu TK, MA, termasuk dirinya. Awal direkrut, AB diwajibkan menginap dengan kelompoknya.

" Nginap sama tiga orang pelaku. Ketuanya GM, DPO, dalam pengejaran. Mereka sudah 5 kali melakukan aksi pencurian seperti ini," tutur Gigih.

AB ditangkap pada Senin (4/3). Awalnya polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan perempuan berinsial EV (24), yang mengaku diperdaya seseorang saat di sebuah ATM di, Jalan Pariam Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung pada Minggu (24/2).

EV mengaku total kerugiannya mencapai Rp 74 juta. "Yang tiga kabur setelah tahu temannya berhasil kami tangkap," ujar Gigih.

Dari tangan AB, polisi menyita barang bukti berupa dua batang tusuk gigi, satu HP, satu dompet, 10 kartu ATM berbagai bank, 11 buku tabungan berbagai bank, uang tunai Rp 1.150.000 dan satu unit mobil.

AB mengaku diiming-imingi gaji Rp 20 juta oleh GM setelah berhasil melakukan pencurian terhadap EV.

" Namun yang diterima baru Rp 8 juta, dia keburu ketangkap. Kami jerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 55 KUHP dengan maksimal ancaman pidana penjara 7 tahun," ucap Gigih. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar