Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Ancam Polisi Pakai Pisau

Sutrisno pengancam petugas polisi

MERANGIN/86 --- Sutrisno(20) warga Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Merangin karena mencoba mengancam aparat kepolisian menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kejadian pengancaman yang dilakukan Sutrisno kepada aparat kepolisian lalu lintas terjadi saat pelaku bersama istrinya berangkat dari Pasar Baru ingin pulang ke kediamannya yang berada di Desa Mentawak Baru.

Sesampai di Simpang Empat lampu merah kantor Bupati Merangin, pelapor Bripda Deri Marda Pratama melihat terlapor menggunakan kendaraan melawan arah dan bahkan terlapor tidak menggunakan helm serta kaca spion.

Melihat hal tersebut pelapor lalu menghentikan kendaraan terlapor dan langsung menanyakan surat-surat kendaraannya.

Saat petugas memeriksa surat-surat kendaraanya, tiba-tiba terlapor marah dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang ada di kendaraannya dan langsung mengarahkan kearah petugas.

Melihat kejadian tersebut, petugas yang ada di lokasi kejadian saat itu langsung mengamankan terlapor. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan saat diperiksa pelaku mengaku khilaf dan terbawa emosi hingga nekat ingin membunuh petugas.

“Saya tidak mau kendaraan saya diambil, apalagi saat pak polisi tersebut memberhentikan kendaraan saya langsung mengambil kunci kendaraan saya, ya sontak saya emosi dan mencoba membunuh polisi tersebut,” ucap Sutrisno, Jumat (8/3/2019).

Terpisah Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan jika anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan pengancaman terhadap anggota Sat Lantas.

" Pelaku ini marah karena kendaraannya di amankan karena melanggar lalu lintas, dan pelaku mencoba untuk membunuh anggota Sat Lantas bernama Bripda Deri menggunakan pisau, beruntung pelaku langsung diamankan,” jelas Iptu Khairunnas Jumat (8/3/2019).

Khairunnas juga menerangkan, jika saat ini pelaku masih diamankan dan ditahan di tahanan Mapolres Merangin. “Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP,dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar