Negara Sita Harta Miliaran Rupiah Bandar Narkoba 37 kg Bekas Sipir di Bengkalis

Direktur Narkoba Polda Riau saat rilis penangkapan bandar narkoba asal Bengkalis

PEKANBARU/86 -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akhirnya menjerat salah satu pelaku jaringan narkoba internasional, Suci (35) dengan perkara Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Ia ditangkap aparat bersama dengan barang bukti sebanyak 37 kilogram sabu dan 85.000 butir pil ekstasi di Kabupaten Probolinggo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono mengkonfirmasi penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan TPPU untuk bandar besar narkoba atas nama Suci.

"Sejumlah aset tersangka sudah kita sita. Ada mobil Pajero, Mazda 7, lahan di Bengkalis dan uang Rp103 juta. Estimasi nilainya sekitar Rp1 miliar," kata Haryono kepada Riau86.com.

Polda Riau bersama Polres Probolinggo menangkap Suci pada Januari 2019 lalu. Selain itu, aparat juga menangkap dua orang rekan lainnya inisial MD dan MA. Hariono menyebut, dulunya Suci merupakan seorang petugas Sipir penjara di Kabupaten Bengkalis.

" Dia memiliki jaringan yang luas, dan juga sebagai koordinator penggerak kaki tangannya. Sebelum menjadi bandar narkoba, Suci sempat bekerja sebagai petugas Sipir Lapas di Bengkalis. Dari tangannya turut disita 37 kilogram sabu dan inek 85.000 butir. Total nilainya ditafsir Rp40 miliar," sambung Hariono.

Dalam perkara ini aparat tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, melainkan juga dengan TPPU. Setelah upaya penangkapan beberapa waktu lalu, dia menuturkan polisi lanjut melakukan penelusuran.

Hasilnya, dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 berhasil disita. Selain itu, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp103 juta turut diambil paksa untuk negara.

Lebih lanjut, Hariono menyebut akan limpahkan berkas tindak pidana narkoba Suci dan kedua rekannya ke Kejaksaan Tinggi Riau pekan depan.

Sementara untuk berkas TPPU, masih menunggu hasil audit resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

" Senin kita limpahkan berkas narkoba untuk tahap I. Kemudian berkas TPPU menyusul karena masih menunggu Analisa keuangan dari PPATK," pungkas Hariono.

Sebelumnya, Ditpolair Polda Riau menemukan sebuah kapal yang ditumpangi pelaku di tengah perairan Kecamatan Bantan Bengkalis, karena kehabisan minyak.

Mereka izin membeli minyak dan tidak kembali ke kapal. Curiga, aparat memeriksa kapal bersama warga dan saat itu juga ditemukan 37 kilogram sabu dan 85.000 ekstasi di dalam ruang mesin kapal. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kecurigaan mengarah ke pelaku.

Akhirnya, Polda Riau bersama dengan Polres Probolinggo menangkap Suci dan dua rekannya pada bulan Januari 2019 di daerah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelum itu mereka sempat ke Bali. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar