Bawa Sabu, 2 ABK Ditangkap Polisi

Ilustrasi

JAMBI/86 --- Dua orang anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh Polairud Polda Jambi terkait penyalahgunaan narkoba. Dua ABK yang merupakan warga Jambi itu ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi adanya bongkar muat narkoba di dalam kapal.

Dua ABK KM Cahaya yang ditangkap itu berinisial T (50) dan P (36). Mereka kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di saku celana.

"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari jalur laut melalui kapal. Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata kita kedapatan dua orang ABK yang menyimpan sabu di dalam kantong celananya," ujar Direktorat Polairud Polda Jambi, Kombes Fauzi Bakti kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Sabu yang ditemukan tinggal 0,5 ons karena terlebih dahulu dikonsumsi saat berlayar. Polisi masih menelusuri pengedar sabu tersebut.

" Sabu yang kita amankan ini memang tinggal separuh. ABK ini mengaku telah mengonsumsinya terlebih dahulu sebelum berlayar. Kita masih mendalami dari mana sabu ini didapatnya. Karena ini jalur laut berdekatan dengan daerah Batam, besar kemungkinan sabu ini dibawa oleh ABK itu dari Batam," ujarnya.

Polisi masih menyelidiki 2 ABK hanya sebagai pemakai atau merangkap kurir. Selain itu dari kejadian ini, polairud akan melakukan pengawasan lebih ketat di jalur laut Kula Tungkal dalam peredaran narkoba.

" Dari kejadian ini. Kita akan terus melakukan pengawasan lebih ketat lagi permasalahan peredaran narkoba melalui jalur laut. Karena kita ketahui jalur laut sangat rentan menjadi tempat peredaran narkoba," kata Fauzi.

Kedua ABK tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar