Tukang Tato Ditangkap Polisi

Istimewa

DEPOK/86 --- Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap Riko Affandi (32) karena diduga menjadi pengedar narkotika. Dari tangan Riko ini polisi menyita barang bukti sabu seberat 727,7 gram.

"Barang bukti yang disita ini 727,7 gram sabu, hampir satu kilogram. Dai ini pekerjaannya pembuat tato," kata Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Riko ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitasnya yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian membekuknya setelah penyelidikan selama beberapa minggu.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Datuk Kuningan No 60A RT 004/003 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok," jelasnya.

Polisi kemudian menggeledah rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 727,7 gram. "Sabu tersebut disembunyikan di dalam lemari tersangka," imbuhnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 3 unit timbangan digital, 2 buah ponsel dan 1 boks plastik bening. Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan dari tersangka. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar